Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib Pra Koperasi & Koperasi ANTI RIBA Bersama BOSS INDONESIA

 

Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib Pra Koperasi & Koperasi ANTI RIBA Bersama BOSS INDONESIA

Oleh : Sugeng Anto (Inisiator BOSS INDONESIA, Penggiat GERMAS, GKN dan GERMASKOP)

Simpanan Pokok adalah simpanan anggota yang dibayarkan sekali diawal bergabung menjadi anggota koperasi, sedangkan Simpanan Wajib adalah simpana anggota yang dibayarkan secara periodik oleh anggota (setiap bulan).

Beberapa Ketentuan Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib dalam Pra Koperasi dan Koperasi ANTI RIBA Bersama BOSS INDONESIA :

  1. Seseorang  yang sudah menjadi anggota Komunitas Bisnis ANTI RIBA BOSS INDONESIA secara otomatis sudah menjadi anggota Pra Koperasi ANTI RIBA 
  2. Setiap pembelian ulang (RO/Repeat Order) anggota Komunitas Bisnis BOSS INDONESIA, ada keuntungan yang dialokasikan sebagai simpanan koperasi (simpanan pokok/wajib)
  3. Anggota Komunitas Bisnis ANTI RIBA BOSS INDONESIA (Pra Koperasi) yang rutin mengikuti edukasi/pelatihan baik online maupun offline serta melakuan pembelanjaan ulang akan di tindaklanjuti/diverifikasi/diangkat menjadi anggota Koperasi ANTI RIBA.
  4. Anggota Koperasi ANTI RIBA akan mendapatkan fasilitas dan pelayanan koperasi serta peluang pengembangan bisnis/usaha untuk kesejahteraan anggota dan koperasi
====================================================================