Kriteria Perusahaan/Badan Usaha Suplier Komunitas BOSS INDONESIA

 

Kriteria Perusahaan/Badan Usaha Suplier Komunitas BOSS INDONESIA. (Berlaku mulai 1 Juni 2022).

  1. Perusahaan/Badan Usaha mempunyai produk/barang kebutuhan pokok/primer masyarakat dan produk unik lainnya.
  2. Perusahaan/Badan usaha yang mempunyai produk makanan, minuman dan kecantikan harus sudah terdaftar di BPOM atau dinas kesehatan.
  3. Perusahaan/badan usaha yang berbasis penjualan langsung/network marketing harus sudah dapat izin SIUPL dan teradaftar di APLI atau AP2LI dengan biaya pendaftaran awal sama dengan atau dibawah 200 ribu rupiah.
  4. Perusahaan/Badan Usaha (suplier lokal) kabupaten kota sudah menjadi anggota Komunitas Bisnis atau Koperasi BOSS IINDONESIA Grup.
  5. Perusahaan/Badan Usaha sudah berkolaborasi/kerjasama dengan Manajemen BOSS INDONESIA Pusat.
ttd
Sugeng Anto
Inisiator/Manajemen BOSS INDONESIA