Pra Koperasi dan Koperasi ANTI RIBA Konsumen dan Pemasaran Bersama BOSS INDONESIA

Pra Koperasi dan Koperasi ANTI RIBA Konsumen & Pemasaran BOSS INDONESIA

oleh : Sugeng Anto, Inisiator BOSS INDONESIA, Penggiat GERMAS, GKN & GERMASKOP, AYO BISNIS ANTI RIBA.

PENDAHULUAN

Koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi merupakan potret dari ekonomi konstitusional yang diamanhkan dalam Pasal 33 UUD 1945. Dalam praktik, Koperasi sebagai suatu usaha bersama yang disusun dengan asas kekeluargaan dan bukan usaha swasta yang didorong oleh self-interest. Secara ideal praktik apabila dimaknai secara tegas dan menjadi grand design dari kekuatan ekonomi rakyat memberikan pemahaman bahwa partisipasi dan gotong royong akan mewujudkan sebuah kemandirian bagi bangsa Indonesia.

PRA KOPERASI

Langkah awal membangun Koperasi adalah Pra Koperasi :

  • Koperasi yang belum berbadan Hukum disebut Pra Koperasi.
  • Pengelolaan Pra Koperasi  dimaksudkan untuk memantapkan aspek kelembagaan, Administrasi organisasi dan akutansi Koperasi 
  • Peningkatan kinerja usaha dan aspek permodalan.
  • Pengelolaan Pra Koperasi diharapkan dalam  waktu 3-6 bulan.
KOPERASI

Kata koperasi adalah diambil dari bahasa Inggris, yakni cooperation. Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, artinya kerja sama. Secara sederhana, koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat yang kegiatannya berdasarkan asas-asas kekeluargaan. Organisasi ekonomi ini dioperasikan untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama. Menurut UU No 25 tahun 1992koperasi adalah sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan. Sementara menurut bapak koperasi Indonesia, Mohammad Hatta, pengertian koperasi adalah suatu jenis badan usaha bersama yang menggunakan asas kekeluargaan dan gotong royong.

Jenis Koperasi ada 5 yaitu :
  1. Koperasi Konsumen
  2. Koperasi Pemasaran
  3. Koperasi Produsen
  4. Koperasi Jasa
  5. Koperasi Simpan Pinjam
BOSS INDONESIA

BOSS INDONESIA (Bisnis Online dan Offline atau Berani Optimis Sehat Sejahtera - Indonesia) merupakan Komunitas/Wadah  Pebisnis Online dan Offline diinisiasi oleh Sugeng Anto (Komunitas Sugeng) yang berkolaborasi dengan lembaga/organisasi yang mendukung/sinergis Bisnis Online dan Offline seperti LKP-SS (Lembaga Kursus dan Pelatihan Sugeng Sejahtera), KPSS (Koperasi Paguyuban Sugeng Sejahtera), CBO (Creative Business OnlineAcademy, Maxwin Organization dan Media Sorot Nasional

BOSS INDONESIA juga bersinergi dengan Program Pemerintah : GKN (Gerakan Kewirausahaan Nasional), GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat) sesuai Inpres No.1 Tahun 2017SMK Membangun Desa dan GERMASKOP (Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi).

RIBA DIHARAMKAN DI SEMUA AGAMA SAMAWI
Membicarakan RIBA ternyata tidak hanya membicarakan tentang syariah/hukum islam. Ternyata RIBA dalam ajaran agama Yahudi maupun Nasrasi juga dilarang. Pelarang RIBA dalam ajaran semua agama samawi menandakan bahwa Tuhan itu satu dan membawa satu ajaran.
"......Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
(QS. Al-Baqarah 275)

KENAPA DIMULAI DARI PRA KOPERASI & KOPERASI ANTI RIBA KONSUMEN & PEMASARAN ?
  1. Masyarakat sudah terbiasa selama ini sebagai KONSUMEN barang/jasa dari toko/supermarket X-Mart, Y-Mart dan Mart yang lainnya yang hanya sebagai KONSUMEN saja. Tugas kita mengedukasi dan merubah mindset masyarakat  selain sebagai KONSUMEN bisa menjadi PEBISNIS.
  2. Masyakat lebih mudah di edukasi dengan bergabung dengan Komunitas Bisnis ANTI RIBA BOSS INDONESIA dan  CUKUP dengan BELANJA secara OTOMATIS sudah menabung dan punya bisnis. Apalagi bisnisnya ANTI RIBA.
  3. Masyarakat sudah biasa menjadi KONSUMEN dengan pembayaran CASH bahkan kalau ada sisa/lebih pembayaran didonasikan....he...he.....
  4. Pra Koperasi dan Koperasi ANTI RIBA sebagai SOLUSI ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran.
  5. Setelah Koperasi ANTI RIBA Konsumen dan Pemasaran terbentuk akan berlanjut ke pembentukan koperasi produsen, jasa dan simpan pinjam.
====================================================================