Tahapan Pendirian Koperasi
Sumber : diskopumkm.semarangkota.go.id
Pendirian Koperasi
Tata Cara Pendirian Koperasi
TAHAPAN PEMBENTUKAN KOPERASI
1. Rapat pembentukan koperasi oleh pendiri koperasi paling sedikit 9 orang untuk koperasi primer atau 3 koperasi berbadan hukum untuk koperasi sekunder (Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021).
- Membahas tentang materi rancangan anggaran dasar koperasi. Hasil Rapat Pembentukan Koperasi dituangkan dalam Berita Acara (BA) berisi tentang :
- Pengurus dan Pengawas Koperasi dan masa jabatannya;
- Wilayah keanggotaan koperasi;
- Visi dan misi koperasi;
- Jenis koperasi;
- Usaha koperasi sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI);
- Modal usaha awal;
- Nama (terdiri dari 3 kata setelah frasa koperasi dan jenis koperasi serta belum pernah digunakan oleh koperasi lainnya);
- Alamat koperasi;
- Kesepakatan lain yang perlu ditulis dalam BA.
- Dalam rapat pembentukan dapat dilakukan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Kementrian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya (Peraturan Kementrian Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018).
2. Pengajuan Nama Koperasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Notaris (Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2019)
- Kelengkapan pembuatan Akta Pendirian Koperasi terdiri dari :
- Surat Kuasa Pendiri Koperasi;
- Berita Acara Rapat Pembentukan Koperasi;
- Daftar hadir Rapat Pembentukan Koperasi;
- FC KTP dan KK Pengurus dan Pengawas Koperasi;
- FC bukti penyetoran modal ke Bank Pemerintah;
- Rencana awal kegiatan usaha koperasi;
- Kelengkapan pendukung lainnya.
- Untuk koperasi sekunder harus ditambah dokumen:
- Hasil berita acara rapat pendirian dan surat kuasa koperasi primer dan/atau koperasi sekunder untuk pendirian koperasi sekunder;
- Keputusan pengesahan badan hukum koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota koperasi sekunder; dan
- Koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif.
- Kelengkapan tambahan bagi Koperasi Simpan Pinjam atau koperasi yang memiliki unit simpan pinjam :
- Rencana kerja paling singkat 3 tahun;
- Admintrasi dan pembukuan;
- Nama dan Riwayat hidup calon pengelola;
- Daftar sarana kerja.
4. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi oleh Menteri Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2019).
- Kelengkapan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi terdiri lain :
- Surat Kuasa Pendiri Koperasi kepada Notaris;
- Persetuan nama pemakaian nama koperasi dari Menteri Hukum dan HAM;
- Akta Pendirian Koperasi dari Notaris;
- Kelengkapan pendukung lainnya.
![]() |
Gambar Prosedur Pendirian Koperasi |