Tahapan Pendirian Koperasi

 

Sumber : diskopumkm.semarangkota.go.id

Pendirian Koperasi

Tata Cara Pendirian Koperasi

TAHAPAN PEMBENTUKAN KOPERASI

1. Rapat pembentukan koperasi oleh pendiri koperasi paling sedikit 9 orang untuk koperasi primer atau 3 koperasi berbadan hukum untuk koperasi sekunder (Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021).

  • Membahas tentang materi rancangan anggaran dasar koperasi. Hasil Rapat Pembentukan Koperasi dituangkan dalam Berita Acara (BA) berisi tentang :
  • Pengurus dan Pengawas Koperasi dan masa jabatannya;
  • Wilayah keanggotaan koperasi;
  • Visi dan misi koperasi;
  • Jenis koperasi;
  • Usaha koperasi sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI);
  • Modal usaha awal;
  • Nama (terdiri dari 3 kata setelah frasa koperasi dan jenis koperasi serta belum pernah digunakan oleh koperasi lainnya);
  • Alamat koperasi;
  • Kesepakatan lain yang perlu ditulis dalam BA.
  • Dalam rapat pembentukan dapat dilakukan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Kementrian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya (Peraturan Kementrian Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018).
2. Pengajuan Nama Koperasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Notaris (Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2019)

3. Pembuatan Akta Pendirian Koperasi oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Peraturan Kementrian Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018).

  • Kelengkapan pembuatan Akta Pendirian Koperasi terdiri dari :
  • Surat Kuasa Pendiri Koperasi;
  • Berita Acara Rapat Pembentukan Koperasi;
  • Daftar hadir Rapat Pembentukan Koperasi;
  • FC KTP dan KK Pengurus dan Pengawas Koperasi;
  • FC bukti penyetoran modal ke Bank Pemerintah;
  • Rencana awal kegiatan usaha koperasi;
  • Kelengkapan pendukung lainnya.
  • Untuk koperasi sekunder harus ditambah dokumen:
  • Hasil berita acara rapat pendirian dan surat kuasa koperasi primer dan/atau koperasi sekunder untuk pendirian koperasi sekunder;
  • Keputusan pengesahan badan hukum koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota koperasi sekunder; dan
  • Koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif.
  • Kelengkapan tambahan bagi Koperasi Simpan Pinjam atau koperasi yang memiliki unit simpan pinjam :
  • Rencana kerja paling singkat 3 tahun;
  • Admintrasi dan pembukuan;
  • Nama dan Riwayat hidup calon pengelola;
  • Daftar sarana kerja.

4. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi oleh Menteri Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2019).

  • Kelengkapan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi terdiri lain :
  • Surat Kuasa Pendiri Koperasi kepada Notaris;
  • Persetuan nama pemakaian nama koperasi dari Menteri Hukum dan HAM;
  • Akta Pendirian Koperasi dari Notaris;
  • Kelengkapan pendukung lainnya.
Gambar Prosedur Pendirian Koperasi