Apa itu SIUPL? Mengapa Perusahaan MLM Wajib Memilikinya?

Sumber : esoftdream.net/ APLI

Bossindonesia.com, - Setiap usaha yang bergerak di Indonesia pasti membutuhkan surat izin resmi dari pemerintah. Bedanya dengan SIUP, SIUPL ini merupakan surat izin yang diperuntukan untuk bisnis yang bergerak di bidang direct selling atau penjualan langsung atau yang biasa dikenal dengan sebutan MLM.

Apa Itu SIUPL?

Surat Izin Usaha Penjualan Langsung yang selanjutnya disebut SIUPL, adalah surat izin yang sudah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan, Bapak Mari Elka Pangestu pada 21 Agustus 2008 yang lalu. Surat Keputusan Menteri Perdagangan ini berisikan 34 pasal yang mengatur tentang usaha penjualan langsung yang ada di Indonesia.

Dengan ditetapkannya SIUPL oleh pemerintah Indonesia, seakan menjadi sebuah angin segar untuk perusahaan yang menerapkan sistem pemasaran penjualan langsung. Apalagi disaat itu banyak sekali perusahaan ‘nakal’ yang gemar memanfaatkan momentum.

Ditambah dengan citra sistem penjualan langsung atau bisnis MLM sudah mendapat stigma yang tidak di mata masyarakat Indonesia. Sehingga, dengan adanya Kepmen tentang SIUPL ini, akan menjadi angin segar dan solusi untuk perusahaan yang menggunakan metode pemasaran penjualan langsung.

Banyak sekali kalangan yang percaya bahwa bisnis MLM ini mempunyai potensi yang sangat tinggi. Didukung dengan era sistem digital seperti saat ini. Direct selling atau pemasaran  langsung sudah banyak sekali model marketing plannya.

Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia SIUPL

Pentingnya sebuah perusahaan yang menggunakan metode pemasaran langsung atau MLM untuk mempunyai SIUPL. Karena akan ada hak-hak  untuk konsumen dan seller yang dilindungi langsung oleh hukum, sehingga akan tercipta sebuah ekosistem bisnis yang jelas. Keuntungan Anda ketika mempunyai SIUPL untuk perusahaan yang bergerak di bidang direct selling atau pemasaran langsung adalah sebagai berikut:

  1. Kepercayaan konsumen meningkat. 
  2. Jaminan perlindungan hukum untuk konsumen, produsen, distributor, maupun penjual atau mitra usaha.
  3. Lingkungan kerja yang transparan dan jelas.
  4. Anda bisa meminimalisir pelanggaran yang terjadi, jika melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
  5. Perhitungan jumlah komisi atas Penjualan kepada mitra usaha dilindungi oleh undang-undang.

Tidak hanya yang sudah dijelaskan diatas, karena dengan mempunyai SIUPL Anda akan mendapatkan banyak keuntungan untuk keberlangsungan perusahaan Anda. Dengan kata lain, dokumen SIUPL sangat penting di Indonesia. Jika sebuah perusahaan tidak mempunyai SIUPL akan sulit untuk melebarkan sayapnya.

Bisa jadi hanya bisa memasarkan produknya di pasar gelar atau malah memanfaatkan jaringan yang illegal. Sangat beresiko jika perusahaan Anda tidak mempunyai SIUPL apalagi dari tingkat kepercayaan konsumen terhadap perusahaan. Yang mana ini akan menjadi first impression dari calon konsumen terhadap perusahaan Anda.

SIUPL Sebagai Salah Satu Syarat Mendirikan MLM

Sesuai yang tercantum dalam Pasal 2 Bab 2, tentang “Persyaratan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistem Penjualan Langsung”. Dimana perusahaan wajib mempunyai SIUPL, dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut;

  1. Mempunyai kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas.
  2. Melakukan kegiatan penjualan barang dan atau jasa serta rekrutmen mitra usaha melalui sistem jaringan yang jelas.
  3. Mempunyai program pemasaran yang jelas, transparan, rasional dan tidak berbentuk dalam skema jaringan pemasaran yang dilarang di Indonesia.
  4. Mempunyai kode etik dan juga peraturan perusahaan yang lazim diberlakukan di bidang usaha penjualan langsung atau direct selling
  5. Mempunyai barang dan atau jasa yang nyata dan jelas dengan patokan harga yang layak dan wajar.

Pada beberapa poin diatas sudah tertera di pasal 2 sehingga sudah sangat jelas untuk konsumen ataupun pebisnis mempunyai perlindungan. Sehingga keputusan Anda dengan mempunyai SIUPL perusahaan tidak akan menambah citra buruk pada bisnis MLM yang Anda jalankan.

Cara Mendaftar Dan Syarat SIUPL Untuk Perusahaan MLM

Jika Anda akan untuk membuat SIUPL untuk bisnis MLM Anda, berikut ini merupakan tata cara yang bisa Anda lakukan, sebagai berikut:

  1. Permohonan untuk memperoleh SIUPL Sementara, SIUPL Tetap dan Pendaftaran ulang SIUPL Tetap diajukan kepada Direktur Binus dan PP dengan mengisi formulir P-SIUPL atau formulir Permohonan Pendaftaran Ulang Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (P-PUSIUPL.
  2. Permohonan harus ditandatangani oleh Direktur Direktur Utama atau Penanggung Jawab perusahaan di atas materai cukup.
  3. Pengurusan permohonan SIUPL Sementara, SIUPL Tetap, dan pendaftaran ulang SIUPL Tetap, dapat dilakukan oleh pihak ketiga dengan menunjukkan Surat Kuasa bermaterai cukup yang ditandatangani oleh Direktur Utama atau penanggungjawab perusahaan.
  4. Pengurusan permohonan SIUPL Sementara, SIUPL Tetap, dan pendaftaran ulang SIUPL Tetaptidak dikenakan biaya administrasi.

Sedangkan untuk persyaratan yang harus Anda penuhi untuk membuat SIUPL adalah sebagai berikut:

  1. Akta dan SK Menkumham
  2. NPWP, NIB dan Izin Usaha Perusahaan
  3. KTP dan NPWP Penanggung Jawab
  4. Profil Perushaan
  5. Sertifikat Keanggotaan APLI
  6. Serifikasi dari APLI
  7. Produk dan Daftar Harga Produk
  8. Marketing Plan
  9. Kode Etik Perusahaan
  10. Kontrak Kerjasama dari pemasok barang
  11. Alur Distribusi barang
  12. Sistem/ Jenis Pelatihan
  13. Izin Edar (Surat izin atau pendaftaran lainnya dari instansi teknis untuk jenis barang tertentu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan)

Cara Mengecek SIUPL Sebuah MLM

Perusahaan MLM yang legal di Indonesia diharuskan mempunyai SIUPL dan tidak hanya SIUP saja, karena kedua surat ijin tersebut mempunyai regulasi yang berbeda. Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak serta merta langsung percaya pada tawaran investasi penjualan langsung atau yang dikenal dengan istilah Multi Level Marketing. (AS)


Tidak ada komentar untuk "Apa itu SIUPL? Mengapa Perusahaan MLM Wajib Memilikinya?"