GKN (Gerakan Kewirausahaan Nasional)

 

GKN

(GERAKAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL)

1. PENGERTIAN GKN 

GKN adalah program pemerintah yang dirancang untuk meningkatkan populasi atau jumlah wirausaha Indonesia. GKN dimulai tanggal 2 Februari 2011 yang diinisiasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Wirausaha diharapkan merupakan seseorang yang percaya diri, mampu memanfaatkan sumberdaya menjadi peluang dan dengan kreatifitasnya mampu mengubah sesuatu lebih bermanfaat sekaligus meningkatkan kesejahteraan diri, masyarakat dan lingkungannya.

2. TUJUAN GKN

GKN diharapkan akan menjadi stratregi jangka panjang untuk mengintegrasikan pembelajaran kewirausahaan antara berbagai pihak baik pemerintah, akademisi, dunia usaha, maupun tokoh masyarakat.

Gerakan ini bertujuan untuk menumbuhkan jiwa kewirausahaan sehingga tumbuh wirausaha baru, membuka peluang penciptaan lapangan kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

3. DASAR HUKUM GKN

Dasar hukum GKN tentu Konsitusi Negara Indonesia yaitu Pancasila dan UUD 1945. Rancangan Undang Undang Kewirausahaan Naional sekarang dalam  proses penggodokan oleh Legislatif dan pemerintah yang segera akan disahkan menjadi undang undang.

4. KEGIATAN GKN

Pengembangan kewirausahaan dengan fokus kegiatan, diantaranya melalui :

1. Pemasyarakatan kewirausahaan

2. Pelatihan kewirausahaan bagi masyarakat dan wirausaha pemula.

3. Fasilitas pinjaman dana bergulir bagi wirausaha pemula baik dari swasta maupun pemerintah.

4. Promosi dan pameran bagi produk yang dikelola oleh pelaku wirausaha pemula berbasis IT, fasilitas hak cipta, hak merek serta IUMK bagi wirausaha pemula.

5. Mengembangkan komunitas komunitas wirausaha yang bersifat inklusif dan jangka panjang seperti Komunitas BOSS INDONESIA.


"Wirausaha Maju - Negara Jaya"

Tidak ada komentar untuk "GKN (Gerakan Kewirausahaan Nasional)"